Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyusunan Buku Teks Pendamping dilakukan oleh masyarakat.
(2) Penyusunan Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa.
(3) Memperluas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya menambah cakupan materi yang berkaitan erat dengan materi pokok Buku Teks Utama siswa.
(4) Memperdalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya mengelaborasi dan menguraikan secara analitis materi pokok Buku Teks Utama siswa.
(5) Melengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan upaya menambahkan informasi, data, ilustrasi, contoh penerapan konsep, contoh soal dan pembahasan, serta materi pengayaan lain untuk melengkapi materi pokok Buku Teks Utama siswa.
(6) Penyusunan Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Teks Pendamping.
Your Correction
