Correct Article 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
(2) Penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian Buku Pendidikan.
Your Correction
