Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengalihbahasaan Buku berbahasa asing menjadi Buku Teks Utama. (2) Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penerjemah yang ditetapkan Kepala Badan yang membidangi urusan perbukuan. (3) Buku berbahasa asing yang akan diterjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki muatan yang selaras dengan kurikulum nasional. (4) Penyelarasan Buku berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan melalui penyaduran. (5) Penerjemahan dan Penyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Your Correction