Correct Article 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan melibatkan tim penelaah yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
(2) Tim penelaah Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi:
a. penguasaan materi sesuai mata pelajaran yang ditelaah;
b. pembelajaran;
c. kebahasaan; dan
d. desain dan grafika.
(3) Tim penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. reviu secara menyeluruh; dan
b. pemberian saran.
secara berkala selama proses penyusunan untuk penyempurnaan isi naskah Buku.
Your Correction
