Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan melibatkan tim penelaah yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. (2) Tim penelaah Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi: a. penguasaan materi sesuai mata pelajaran yang ditelaah; b. pembelajaran; c. kebahasaan; dan d. desain dan grafika. (3) Tim penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. reviu secara menyeluruh; dan b. pemberian saran. secara berkala selama proses penyusunan untuk penyempurnaan isi naskah Buku.
Your Correction