Correct Article 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh penulis yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
(2) Penulisan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim.
(3) Penulis Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan menulis di bidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang ditulis.
Your Correction
