Correct Article 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
b. Ketentuan dalam Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 351); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 890), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
