Correct Article 76
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Sains dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan bahan ajar sains dan energi;
c. pelaksanaan layanan penelitian pemanfaatan sains dan energi;
d. peningkatan kompetensi pengelolaan sains dan energi;
e. fasilitasi pelaksanaan pengembangan sains dan energi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
