Correct Article 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Current Text
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
Your Correction
