Correct Article 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Your Correction
