Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Teknologi Mineral dan Energi;
b. Fakultas Pertanian;
c. Fakultas Teknik Industri;
d. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
e. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
