Correct Article 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Current Text
(1) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
