Correct Article 80
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Current Text
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
