Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) IPI dapat dikenakan kepada:
a. Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:
1. diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. diterima melalui jalur kelas internasional;
3. diterima melalui jalur kerja sama;
4. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; atau
5. berkewarganegaraan asing; atau
b. Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis.
(2) PTN dilarang MENETAPKAN pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan Mahasiswa baru.
Your Correction
