Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan setelah: a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Your Correction