Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Penetapan IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan setelah:
a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan
b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
(2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau
b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Your Correction
