Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan tarif IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. besaran BKT setiap Program Studi; dan b. pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN. (2) Tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. (3) IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (4) Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Your Correction