Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat temuan atau laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, maka pemimpin PTN melakukan peninjauan kembali tarif UKT
(2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan Mahasiswa pada saat penerimaan Mahasiswa baru.
(3) Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemimpin PTN MENETAPKAN hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa:
a. tarif dan kelompok UKT tetap; atau
b. perubahan tarif dan/atau kelompok UKT.
Your Correction
