Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) PTN membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang:
a. sedang melaksanakan cuti kuliah; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan.
(2) Pelaksanaan cuti kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan.
Your Correction
