Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang: a. sedang melaksanakan cuti kuliah; atau b. telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan. (2) Pelaksanaan cuti kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan.
Your Correction