Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin PTN.
(2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemimpin PTN MENETAPKAN pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Your Correction
