Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan. (2) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Mahasiswa yang: a. paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau b. paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. (3) Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester, Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai. (4) Pengurangan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
Your Correction