Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) PTN mengenakan tarif UKT bagi Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persentase jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun.
Your Correction
