Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) PTN dapat MENETAPKAN tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:
a. diterima melalui jalur kelas internasional;
b. diterima melalui jalur kerja sama;
c. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau
d. berkewarganegaraan asing.
(2) Besaran tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 2 (dua) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Your Correction
