Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kementerian untuk:
a. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN; dan
b. MENETAPKAN BKT di PTN untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana.
Your Correction
