Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kementerian untuk: a. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN; dan b. MENETAPKAN BKT di PTN untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana.
Your Correction