Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN besaran SSBOPT.
(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada hasil akreditasi Program Studi dan akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jenis Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan karakteristik kompetensi lulusan.
(5) Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada indeks belanja bulanan dan indeks kemahalan konstruksi untuk setiap provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
