Correct Article 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
2. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN.
5. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
6. Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI adalah biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Your Correction
