Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan hukum;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
j. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
