Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Current Text
Penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
