Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji kompetensi peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan setelah pembelajaran PPG. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ujian tertulis; dan b. ujian kinerja. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian.
Your Correction