Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Current Text
(1) Uji kompetensi peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan setelah pembelajaran PPG.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ujian tertulis; dan
b. ujian kinerja.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian.
Your Correction
