Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan b. tidak menempuh pembelajaran.
Your Correction