Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Current Text
(1) Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi administratif;
b. tes tertulis; dan
c. wawancara.
(3) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan:
a. penguasaan substansi bidang ilmu; dan
b. motivasi untuk menjadi Guru.
Your Correction
