Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan PPG bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d. peserta PPG; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction