Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG. (2) Lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang melakukan sertifikasi Guru menggunakan standar yang berlaku secara internasional. (3) Daftar lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Calon Guru atau Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepemilikan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
Your Correction