Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi industri, dunia usaha, dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction