Correct Article 63
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
