Correct Article 61
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa; dan
e. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction
