Correct Article 60
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan UNSIL.
Your Correction
