Correct Article 59
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Your Correction
