Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran dan sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga. (4) Pembentukan dan penutupan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction