Correct Article 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Your Correction
