Correct Article 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan program pascasarjana.
Your Correction
