Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan program pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction