Correct Article 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Your Correction
