Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Your Correction