Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan program pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum di lingkungan program pascasarjana.
Your Correction