Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Your Correction