Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala pusat pada lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Your Correction