Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa. (3) Penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi di daerah. (4) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian atau laman resmi Instansi Pemerintah penyelenggara uji kompetensi. (5) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan. (6) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan: a. keputusan pengangkatan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa; atau b. keputusan kenaikan jenjang jabatan Widyabasa. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang jabatan.
Your Correction