Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada penyelenggara Uji Kompetensi.
Your Correction