Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Current Text
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk:
a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan
d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa;
b. biro yang membidangi sumber daya manusia; dan
c. Widyabasa.
(3) Unsur biro yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan pejabat fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi;
c. memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e. mengolah hasil Uji Kompetensi.
Your Correction
