Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Current Text
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan pengangkatan PNS;
b. keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah;
e. ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara;
f. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun;
g. surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan;
h. surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS;
dan
i. melampirkan dokumen penetapan angka kredit yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja.
(2) Selain melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a juga harus melengkapi dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja paling rendah baik.
(3) Selain melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b juga harus melengkapi dokumen berupa:
a. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja sangat baik; dan
b. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Selain melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c juga harus melengkapi dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat kinerja minimal baik.
Your Correction
