Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda; d. berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya; e. berijazah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun; g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a juga harus memenuhi persyaratan memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. tidak pernah dikenai hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. tidak pernah dikenai hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan b. memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan.
Your Correction