Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Your Correction
